DAMKAR DEPOK TANGANI KEBAKARAN KENDARAAN RODA EMPAT DI LEUWINANGGUNG
DAMKAR DEPOK TANGANI KEBAKARAN KENDARAAN RODA EMPAT DI LEUWINANGGUNG
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok melalui UPT Tapos merespons laporan kejadian kebakaran kendaraan roda empat di wilayah RT 01/RW 02, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Senin, 28 September 2026.
Laporan diterima pada pukul 12.50 WIB. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan tiba di Tempat Kejadian Kebakaran (TKK) pada pukul 13.00 WIB dengan waktu respons sekitar 10 menit.
Sebanyak 5 personel UPT Tapos dengan 1 unit kendaraan pemadam berkapasitas 3.500 liter dikerahkan untuk melakukan penanganan. Petugas melakukan pemadaman, pelokalisiran api agar tidak merambat, pendinginan, serta pemeriksaan dan penyisiran lokasi untuk memastikan kondisi benar-benar aman.
Berdasarkan informasi awal, kebakaran terjadi pada kendaraan milik warga. Tidak terdapat korban jiwa maupun korban yang harus dievakuasi dalam kejadian tersebut.
Operasi penanganan dinyatakan selesai pada pukul 13.40 WIB. Berdasarkan laporan, kerugian aset akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp250 juta.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian kebakaran atau kondisi darurat melalui layanan pemadam kebakaran agar dapat ditangani dengan cepat dan sesuai prosedur.




