Sekilas tentang pemadam kebakaran Kota Depok
Terkait dengan masalah bahaya kebakaran, kantor pemadam kebakaran kota Depok yang sebelumnya merupakan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang berada langsung dibawah Departemen Pekerjaan Umum, maka sejak per tanggal 09 Februari tahun 2004 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kota Depok, terbentuklah Kantor Pemadam Kebakaran. Perkembangan selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka instansi kantor pemadam kebakaran ini berubah menjadi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok. Perubahan ini tentunya menimbulkan konsekuensi logis terhadap peningkatan kemampuan sarana dan prasarana serta sumberdaya manusia untuk memenuhi tugas pokok fungsi yang diemban selaku salah satu Organisasi Perangkat Daerah.
Sementara itu perkembangan di bidang pengaturan penanganan terhadap bahaya kebakaran oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum telah menerbitkan berbagai Peraturan Menteri (PerMen) di mana salah satunya yang sangat terkait dengan penanganan kebakaran di perkotaan adalah Peraturan Menteri nomor 25/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK). Pedoman Teknis RISPK bertujuan untuk terwujudnya kesiapan, kesiagaan dan keberdayaan masyarakat, pengelola bangunan serta instansi terkait dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bencana lainnya.
Visi dan Misi
Visi
“Terwujudnya Pelayanan Penanggulangan Kebakaran dan Bencana yang Responsif dan Profesional“
Melalui Visi tersebut, diharapkan pelayanan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok meningkat dan lebih baik lagi dari sebelumnya dan semakin responsif dan profesional.
Misi
Sebagai penjabaran Visi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok yang merupakan turunan dari Visi Kota Depok, maka disusun misi pembangunan Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok 2016 – 2021 dengan rincian sebagai berikut;
1. Mewujudkan pelayanan publik secara professional dalam penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
2. Meningkatkan kinerja organisasi yang menyangkut aspek pencegahan, penangulangan dan pengendalian kebakaran dan bencana Capaian Kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok Dalam Pelaksanaan Renstra Sebelumnya sesuai dengan standard pelayanan minimal.
Struktur Organisasi